Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Air dan Alat Untuk Bersuci

Alat untuk bersuci

Bersuci

Untuk melakukan ibadah dalam Islam, yang pertama sekali harus dilakukan dan diperhatikan adalah Bersuci. Bersuci merupakan kegiatan mensucikan anggota badan dari hadast kecil atau hadast besar.

Hadast kecil adalah keadaan seseorang dalam keadaan tidak suci disebabkan karena buang hajat (kencing atau buang air besar), cara mensucikannya yaitu dengan mencuci daerah tempat keluar kotoran tersebut dan wudhu.

Hadast besar adalah keadaan seseorang dalam keadaan tidak suci disebabkan oleh jima', keluar mani, haidh, nifas, wiladah. Cara mensucikannya adalah dengan mandi junub atau mandi wajib.

Tidak sah melakukan suatu ibadah apabila seseorang dalam keadaan belum suci, oleh karena itu bersuci merupakan suatu hal yang sangat penting.


Hal yang harus diketahui dalam bersuci yaitu :

  • Alat untuk bersuci beserta dengan ketentuannya
  • Tata cara bersuci beserta dengan syarat sahnya



Sebelum memulai bersuci maka kita harus mengenal dulu alat yang dapat digunakan untuk bersuci dan bagaimana ketentuan terhadap alat untuk bersuci tersebut.


Alat Untuk Bersuci Adalah :

  • Air
  • Tanah ( dalam keadaan tertentu)
  • Batu atau sesuatu yang kasar

Air dibagi menjadi 4 kategori :

1. Air mutlak, yaitu air suci dan dapat mensucikan (suci mensucikan) diantaranya adalah :

  • Air Hujan
  • Air Laut
  • Air Sumur
  • Air Sungai
  • Air Mata Air
  • Air Salju/es
  • Air Embun

2. Air Musyammas, air yang suci tapi makruh dipakai untuk bersuci yaitu :

  • Air yang dipanaskan oleh matahari di dalam bejana besi, makruh dipakai ketika air tersebut dalam keadaan  panas. Namun ketika air itu tidak  panas lagi maka status air tersebut tidaklah makruh lagi

3. Air Musta'mal, air yang suci namun tidak mensucikan yaitu :

  • Air yang jatuh dari anggota badan orang yang bersuci ke dalam air yang volumenya tidak sampai dua qullah (270 liter). Jadi jika ada air yang jatuh dari anggota badan orang yang bersuci ke dalam air yang kurang dari dua qullah maka air itu tidak sah lagi digunakan untuk bersuci, namun jika lebih dari dua qullah tidak mengapa jika jatuh air dari anggota badan ke dalam air yang kita pakai untuk bersuci, tetap sah.
  • Air kopi, teh, sirup dsb disebut juga dengan air yang suci namun tidak mensucikan karena air bercampur dengan sesuatu yang merubah warna, rasa dan bau

4. Air Mutanajjis, yaitu air yang bercampur najis dengan ketentuan :

  • Jika air mutlak yang banyaknya tidak sampai 2 qullah  bercampur dengan najis (kotoran, bangkai) maka air itu menjadi tidak suci untuk digunakan. Namun jika air itu mencapai dua qullah atau lebih bercampur dengan najis dan tidak merubah bau, warna, dan rasa maka air itu suci mensucikan (dapat digunakan untuk bersuci).

Tanah

Tanah digunakan sebagai pengganti air ketika air tidak ada atau tidak bisa menggunakan air disebabkan sakit. Tanah yang yang digunakan adalah tanah yang suci dan berdebu bukan tanah liat atau pasir. Untuk lebih jelas silahkan baca pada : Tata Cara Tayamum

Batu

Batu dapat digunakan untuk bersuci dengan ketentuan batu yang suci, kesat, dan dapat menyerap kotoran. Untuk lebih jelas dapat saudara baca pada :  Tata Cara Istinja' Yang Benar

Tata Cara Bersuci

  • Untuk menghilangkan hadast kecil cara bersucinya adalah dengan berwudhu, cara wudhu dapat dilihat disini
  • Untuk menghilangkan hadast besar cara bersucinya ialah dengan mandi junub/mandi wajib, cara mandi wajib dapat dilihat disini

Secara singkat, alat untuk bersuci dapat dilihat pada gambar di bawah ini :




Alat untuk bersuci








Posting Komentar untuk "Macam-Macam Air dan Alat Untuk Bersuci"