Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Istinja' dan Tata Cara Istinja' Yang Benar

Pengertian Istinja' dan Tata Cara Istinja' Yang Benar

Pengertian Istinja'

Istinja adalah menghilangkan atau membersihkan najis dari tempat keluar kotoran baik pada saat buang air kecil atau air besar.

Ibadah yang kita lakukan menjadi tidak sah apabila tidak melakukan istinja' setelah buang air kecil atau air besar. Istinja' dapat dilakukan dengan air atau batu saja.

Yang paling baik/afdhal  yaitu menggunakan kedua-keduanya (air dan batu) dengan cara menggunakan batu terlebih dahulu untuk menghilangkan zat kotoran tersebut kemudian baru dicuci dengan air. Bisa juga digunakan salah satu antara air saja atau batu saja, namun penggunaan air saja lebih baik daripada penggunaan batu saja.

Syarat Penggunaan Air Untuk Istinja'

Air yang digunakan untuk beristinja' ialah air yang suci mensucikan, tidak sah bila menggunakan air yang musta'mal atau air mutanajjis.



Syarat Penggunaan Batu Untuk Istinja'

Ada 8 syarat penggunaan batu dalam beristinja' sebagaimana disebutkan dalam kitab Safinatun Naja karangan Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami yaitu :

1. Menggunakan 3 buah batu atau 3 sisi dari dari sebuah batu

Apabila dengan menggunakan satu batu atau satu sisi batu kotoran telah bersih maka tetap diharuskan untuk menggunakan minimal 3 batu atau sisi batu. Namun jika dengan 3 batu atau sisi batu kotoran belum bersih maka diwajibkan untuk menambah batu sampai kotoran bersih. Dalam penambahan batu disunnahkan dalam bilangan ganjil, contoh : apabila batu ke empat kotoran telah bersih maka disunnahkan untuk batu yang ke lima agar ganjil.

2. Batu Tersebut Dapat Membersihkan Tempat Keluarnya Kotoran

Batu yang digunakan adalah batu yang kesat dan menyerap. Dibersihkan sampai kotoran tidak tersisa lagi dari tempat asalnya, kecuali hanya sekedar bekas yang tidak bisa dihilangkan melainkan dengan air.

3. Kotoran atau Najis Belum Kering

Jika kotoran telah mengering maka tidak bisa dibersihkan dengan batu, maka harus menggunakan air.

4. Kotoran Tidak Berpindah Dari Tempat Asalnya

Apabila kotoran telah berpindah dari tempat asalnya seperti terkena bagian di sekitar tempat keluarnya, maka harus menggunakan air, tidak bisa dengan batu. Kotoran yang dapat dibersihkan dengan batu hanya kotoran yang masih tetap pada tempat keluarmya, tidak menyebar ke bagian lain.

5. Kotoran tidak terkena najis lain atau barang suci yang basah

Kotoran tidak boleh terkena najis yang lain atau barang suci yang basah, kecuali keringat. Jika terkena barang suci yang kering seperti kerikil, debu, maka tidak mengapa.

6. Kotoran Tidak Melampaui Shafhah dan Hasyafah

Bagi yang buang air besar, najis yang keluar tidak melampaui batas bagian dubur yaitu tempat yang berkerut dari dabur. Tidak terkena bokong bagian dalam, apabila dalam posisi berdiri maka akan  menempel satu sama lain. 
Bagi yang buang air kecil tidak melampaui ujung zakar atau melampaui batas bibir vagina baik bagian dalam atau luar.

7. Kotoran Tidak Terkena Air

Apabila batu yang digunakan basah maka istinja' menjadi tidak sah karena ketika batu yang basah menempel pada kotoran maka akan menjadikan batu itu bernajis, kemudian batu bernajis itu dipakai untuk membersihkan kotoran maka menjadi tidak sah, maka harus dicuci dengan air jika terjadi seperti itu. 

8. Batu Yang Digunakan Suci

Tidak sah menggunakan batu atau yang sejenisnya yang najis atau terkena najis.

Istinja' Selain Dengan Batu


Syaikh Nawawi Al-Bantani mengemukakan selain batu ada barang-barang lain yang dapat dijadikan untuk beristinja' apabila memenuhi 4 syarat yaitu :

  1. Barangnya suci
  2. Barangnya padat dan tidak basah
  3. Barang tersebut dapat menghilangkan dan menyerap najis
  4. Bukan sesuatu yang dihormati, seperti makanan manusia atau tulang
Semua benda yang memenuhi 4 syarat di atas bisa digunakan untuk istinja', seperti tisu, daun kering, batu bata, karena memenuhi syarat-syarat di atas.





Posting Komentar untuk "Pengertian Istinja' dan Tata Cara Istinja' Yang Benar"