Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maulid Nabi Muhammad SAW, Dalil Serta Hukum Merayakannya

Maulid Nabi

اَللَّهُمَّ  صَلِّ  وَسَلِّمْ  عَلَى  نَبِيِّنَا  مُحَمَّدٍ

Maulid 

Maulid yaitu memperingati hari kelahiran, dalam hal ini yaitu memperingati hari kelahiran Baginda Nabi Muhammad SAW. 

Nabi Muhammad adalah sosok yang sangat berjasa yang telah membawa umat manusia dari lembah kebinasaan kepada tatanan hidup yang penuh dengan rahmat Allah.  

Sekiranya Nabi Muhammad tidak di utus niscaya kita masih berada pada zaman jahiliyah sampai sekarang ini. Kelahiran Nabi Muhammad merupakan rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya rahmat untuk manusia saja.

Sangatlah pantas bagi kita sebagai muslim untuk mensyukuri kelahiran Nabi Muhammad sebagai pembawa petunjuk kepada jalan kebenaran.

Perayaan maulid Nabi dilakukan setiap tahunnya di berbagai penjuru dunia. Jutaan kaum muslimin memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Pada perayaan maulid Nabi ada beberapa agenda yang dilakukan yaitu mulai dari pembacaan Al-Quran, Shalawat kepada Nabi, membacakan sejarah perjuangan Nabi Muhammad, sedekah makanan, dan juga silaturahmi.

Namun ada sebagian kaum muslimin yang mempermasalahkan perayaan maulid ini, dengan mengatakan Nabi sendiri tidak melakukannya, tidak ada hadis yang menyuruh kita untuk merayakan maulid. Para sahabat juga tidak merayakan maulid Nabi.

Dalil Maulid

Padahal Nabi Muhammad sendiri memperingati hari kelahiran beliau, sebagaimana hadis dibawah ini :

عن أبي قتادة رضي الله عنه : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سُئل عن صوم يوم الإثنين؟ فقال “فيه ولدت، وفيه أنزل علي” رواه الإمام مسلم في الصحيح في كتاب الصيام.Artinya:Dari Abi Qotadah ra bahwa Rasulullah SAW ditanya mengenai puasa hari senin. Maka beliau menjawab “Di hari itu aku dilahirkan, dan di hari itu diturunkan padaku (al-Qur’an)(HR. Muslim)
Di dalam Al-Quran juga disebutkan untuk menyambut dengan gembira dengan hadirnya Nabi Muhammad SAW sebagai anugrah dan rahmat dari Allah :
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
Artinya: “Katakanlah, dengan anugerah Allah dan rahmatNya (Nabi Muhammad Saw) hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira.” (QS.Yunus: 58) 
Lalu kenapa para Sahabat tidak merayakan mauild Nabi ? 
Nabi Muhammad ada dalam kehidupan para Sahabat. Para Sahabat hidup berdampingan dengan Nabi, maka sudah tentu Baginda Nabi Muhammad selalu melekat di hati para Sahabat. Tanpa perayaan maulid pun kecintaan para Sahabat kepada Nabi sangatlah besar. 
Berbeda dengan keadaan ummat sekarang ini, yang jauh dari Nabi bahkan tidak pernah melihat Nabi Muhammad. Karena itu salah satu tujuan peringatan maulid Nabi ialah menumbukan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, sehingga semangat keislaman semakin tumbuh. 
Bayangkan jika perayaan maulid tidak pernah diadakan lagi, bagaimana generasi Islam selanjutnya ditengah pengaruh budaya barat yang semakin menjadi-jadi. Jangankan menjadikan Nabi Muhammad sebagai idola, nama Nabi Muhammad pun sangat jarang di ucapkan, lebih sering menyebut nama-nama idola yang notabene adalah orang kafir, na'udzubillah.

Hukum Maulid

Jika ditinjau dari isi perayaan maulid tersebut yang berupa bacaan Al-Quran, shalawat, sedekah makanan, dan silaturahmi maka hal tersebut merupakan perkara yang dianjurkan sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW.
Jika ada yang berpendapat perayaan maulid adalah bid'ah yang menyesatkan, masuk neraka. Maka pelajari dulu tentang bid'ah itu seperti apa agar tidak keliru. Jika semua hal yang baru (tidak ada pada zaman Nabi) dianggap sebagai bid'ah sesat maka bagaimana dengan Al-Quran yang kita baca sekarang ini ? Al-Quran yang kita baca seperti cetakan sekarang ini juga tidak ada pada zaman Nabi, pada masa Nabi Al-Quran belum tersusun menjadi satu mushaf.

Kalam Ulama tentang Maulid

Syeh Muhammad Alwi Al-Maliki seorang Ulama dari Mekkah pernah mengatakan :
Tidak layak seorang yang berakal bertanya, "Mengapa kalian memperingati maulid ?" Seolah-olah ia bertanya, "Mengapa kalian bergembira dengan lahirnya Rasulullah ?

Posting Komentar untuk "Maulid Nabi Muhammad SAW, Dalil Serta Hukum Merayakannya"