Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rukun dan Syarat NIkah, serta Hukumnya

Rukun dan Syarat NIkah, serta Hukumnya

Pernikahan adalah suatu momen yang sakral, yang mana semua insan mendambakannya. Bagi siapa saja yang hendak melaksanakan pernikahan, harus mengetahui rukun dan syarat nikah agar pernikahan terlaksana dengan sah.

Rukun nikah yaitu adanya :

1.     Calon Suami
2.     Calon Istri
3.     Wali
4.     Dua Saksi (laki-laki)
5.     Sighat (Ijab Qabul)

Syarat nikah pada :
  1. Calon Suami
    • Islam
    • Tidak terpaksa
    • Tahu akan halalnya calon istri baginya (bukan mahram)
    • Tidak memiliki 4 istri atau lebih
  2.  Calon Istri
    • Islam
    • Bukan mahram calon suami
    • Tidak masa iddah
    • Bukan istri orang
  3. Wali
    • Islam
    • Baligh
    • Berakal
    • Merdeka
    • Laki-laki
    • Adil
    • Tidak fasik
    • Memiliki hak untuk menjadi wali
  4. Saksi
    • Islam
    • Baligh
    • Berakal
    • Merdeka
    • Minimal 2 orang laki-laki
    •  Adil
    • Paham tentang aqad nikah
    • Hadir dalam acara akad nikah
    • Dapat melihat, mendengar, dan berucap
  5. Sighat
    • Adanya ijab (penyerahan dari wali nikah ke calon suami)
    • Adanya qabul (penerimaan dari calon suami)
    • Kedua belah pihak yang melakukan ijab qabul harus sudah tamyiz, yaitu dapat membedakan yang benar dan salah.
    • Ijab qabul harus berada dalam satu majlis
    • Lafadz ijab dan qabul harus bersambung, tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain diantara ucapan lafadz ijab dan qabul
    • Ucapan qabul tidak menyalahi ijab, harus sesuai dengan ijab.
    • Kedua belah pihak harus saling mendengar lafadz ijab dan qabul

Hukum Nikah


Hukum nikah dibagi menjadi 5, yaitu :

1)     Wajib
Hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang telah mempunyai kemampuan dalam menafkahi secara lahir dan batin, serta ditakutkan akan terjadi perzinahan jika tidak segera menikah.

2)     Sunnah
Apabila seseorang telah berkeinginan menikah dan mempunyai kemampuan dalam menafkahi secara lahir dan batin.

3)     Mubah
Seseorang boleh nikah ataupun tidak menikah, selama tidak menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah Subahanahu wa Ta’ala.

4)     Makruh
Seseorang makruh untuk menikah apabila tidak sanggup memberikan nafkah

5)     Haram
Haram menikah bagi seseorang apabila dengan menikah ia mencelakakan istrinya atau keluarganya

Tempat dan Hari Nikah

  • Pernikahan lebih afdhal dilakukan di Mesjid pada hari Jum’at sebagai sunnah, namun akhir-akhir ini timbul permasalahan baru ketika melakukan akad nikah di mesjid, yaitu banyak wanita yang hadir berpakaian tidak sesuai dengan syari'at dengan mengumbar lekuk badannya, ada juga yang sedang dalam keadaan haid memasuki mesjid, dan bercampurnya antara laki-laki dan wanita, sehingga merusak keberkahan yang seharusnya didapatkan oleh orang-orang yang ada di dalam mesjid.

    Tanggung Jawab

    Pernikahan bukan hanya sebatas sahnya aqad (ijab dan qabul). Namun lebih jauh dari itu adalah ketika suami mengucapkan "saya terima nikahnya.......", si suami juga menerima atau menanggung dosa istrinya apabila melanggar syari'at karena tidak mengajari atau melarang istrinya dalam berbuat dosa.

  Suami bertanggung jawab menafkahi secara lahir dan batin si istri, nafkah lahir yaitu yang berkaitan dengan kebutuhan jasmani, sedangkan nafkah batin yaitu ilmu, mengajarkan si istri dalam hal ibadah dan kewajiban-kewajibannya kepada Allah SWT serta tidak melakukan apa yang telah dilarang.

   Yang paling banyak terjadi saat ini adalah suami tidak memperhatikan pakaian istrinya, apakah sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah SWT atau tidak. Entah tidak faham, entah tidak open atau mau tau.
   
  Begitu juga dalam hal memakai minyak wangi atau parfum, ketika seorang wanita memakai minyak wangi dan wanginya tersebut tercium oleh laki-laki lain yang bukan mahramnya maka suami wanita tersebut mendapatkan dosa, begitu pula ayah dari wanita itu.

  Sungguh berat sebenarnya tanggung jawab seorang suami terhadap istrinya. Karena semua yang dilakukan istri menjadi tanggung jawab suami.

   Maka sangatlah tepat ketika dalam memilih istri, Nabi Muhammad SAW menganjurkan kepada kita untuk memilih wanita yang baik agamanya.





Posting Komentar untuk "Rukun dan Syarat NIkah, serta Hukumnya"